PP
Village-Owned
Pasal 74
(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang melibatkan masyarakat Desa dan memiliki dampak, potensi, dan kelembagaan yang terkait dengan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama, berkoordinasi dengan BUM Desa/BUM Desa bersama. (2) Dalam hal hasil pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan potensi pengelolaan mendatangkan manfaat bagi masyarakat Desa dan/atau BUM Desa/BUM Desa bersama, rencana pengelolaan hasil pelaksanaan program dan/atau kegiatan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
www.peraturan.go.id 2021, No.21
