PP
Village-Owned
Pasal 72
(1) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan oleh: a. Menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan www.peraturan.go.id 2021, No.21 b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis. (2) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi. (3) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. (4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
