PP
Village-Owned
Pasal 71
(1) Menteri melakukan pendataan dan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama. (2) Hasil pendataan dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama
