Pasal 69
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data. (2) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berakibat pada penghapusan entitas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum. (3) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dioperasionalisasikan kembali melalui: a. penyertaan modal baru; b. penataan Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama; c. pembentukan usaha baru; dan d. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengoperasionalan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa. (5) Pengoperasionalan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
www.peraturan.go.id 2021, No.21
