PP
Village-Owned
Pasal 68
Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disertakan.
Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disertakan.