PP
Village-Owned
Pasal 55
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga www.peraturan.go.id 2021, No.21 sosial budaya, yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa/BUM Desa bersama lain.
