PP
Village-Owned
Pasal 54
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kerja sama usaha; dan b. kerja sama nonusaha. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang bekerja sama.
