PP
Village-Owned
Pasal 35
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.peraturan.go.id 2021, No.21 a. gaji; dan/atau b. tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
