PP
Village-Owned
Pasal 34
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretaris; b. bendahara; dan c. pegawai lainnya. (3) Sekretaris dan bendahara bertugas untuk membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional. (5) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional.
