Pasal 13
(1) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. (2) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama; b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama; c. sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama; d. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dan e. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. (3) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
www.peraturan.go.id 2021, No.21
