Pasal 12
(1) Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. tidak sama atau tidak menyerupai nama: 1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain; 2. lembaga pemerintah; dan 3. lembaga internasional. b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa; c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama; d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan www.peraturan.go.id 2021, No.21 g. tidak mengandung bahasa asing. (2) Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
