PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 4
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui:
- pengoperasianSatelit;
- pengoperasian Stasiun Bumi; dan/atau
- Citra Satelit.
(2) Perolehan data penginderaan jauh melalui
pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan pengoperasian Stasiun Bumi.
(3) Perolehan data penginderaan jauh melalui
pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan tanpa pengoperasian Satelit.
(4) Selain
PRES IDEN
(4) Selain pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah dilaksanakan dengan menggunakan Perangkat Penerima Teknis.
