PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 3
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data.
(2) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sarana:
- Satelit;
- Wahana lain;
- Stasiun Bumi;
- Perangkat Penerima Teknis; dan/atau
- Perangkat pengolahan data.
