PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 20
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Pengoperasian Perangkat Penerima Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui kegiatan:
- membangun Perangkat Penerima Teknis; dan
- mengoperasikan Perangkat Penerima Teknis. (21 Perangkat Penerima Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Bagian Keempat Citra Satelit
Pasal 2 1
(1) Perolehan data penginderaan jauh melalui Citra Satelit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk melengkapi ketersediaan data yang tidak dipenuhi melalui pengoperasian Satelit dan pengoperasian Stasiun Bumi.
(2) Untuk melengkapi ketersediaan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan Citra Satelit.
