PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 9
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta. (2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
