PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 10
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat meliputi: a. informasi cuaca untuk penerbangan;
b. informasi cuaca untuk pelayaran; c. informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai; d. informasi iklim untuk agro industri; e. informasi iklim untuk diversifikasi energi; f. informasi kualitas udara untuk industri; g. informasi peta kegempaan untuk perencanaan konstruksi; dan h. informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk keperluan klaim asuransi. (2) Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat memberikan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khusus lainnya sesuai dengan permintaan Pengguna.
