PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 31
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
