PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 30
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
