PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 21
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus bertujuan: a. untuk kepentingan Pengguna; b. tidak merugikan; dan c. tidak untuk kejahatan.
