PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 20
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a paling sedikit meliputi: a. konsultasi pembangunan pembangkit listrik; b. konsultasi pembangunan gedung/bangunan; c. konsultasi pembangunan bandar udara dan pelabuhan; d. konsultasi penentuan pola tanam; e. konsultasi pembangunan bendungan; dan f. konsultasi penentuan kebijakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
