Pasal 2
(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, meliputi juga:
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/atau kompensasi atas pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan;
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha;
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain;
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:
n TACKA=[GTKA x∑(KMKAi x TACDaop/Divrei)]x Fp i=1
= Total Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian per tahun Daop/Divre TACDaop/Divre = n ∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan j=1
TACDaop/Divre = IMDaop/Divre + IODaop/Divre + IDDaop/Divre
Biaya perawatan prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre IMDaop/Divre = n ∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan j=1
Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre IODaop/Divre = n ∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan j=1
IDDaop/Divre . . .
Biaya penyusutan prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre IDDaop/Divre = n ∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan j=1
(3) Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal 0,75 (nol koma
tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan keberlangsungan Badan Usaha.
(4) Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar nilai yang tercantum dalam perjanjian antar negara.
