PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1). Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
- jasa transportasi darat;
- jasa transportasi perkeretaapian;
- jasa transportasi laut;
- jasa transportasi udara;
- jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
- denda administratif.
(2). Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 . . .
