PP
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 3
BAB 3 — ### PENGGUNAAN, JENIS, DAN BESARAN PUNGUTAN
(1) Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.
(2) Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan digunakan untuk
membiayai kegiatan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara.
(4) Dalam melakukan penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), OJK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
