PP
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 24
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pungutan kepada Pihak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
