Pasal 23
BAB 9 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada pelaku kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank yang belum dibayar dan upaya penagihannya dilakukan oleh OJK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan.
(2) Biaya Tahunan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal untuk tahun 2013 merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh OJK kepada
Pihak atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b.
