PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.18
