PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.
