PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 3
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank
Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan
SPN di Pasar Perdana.
