PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 2
(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh
persen) dari diskonto SPN.
