PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 56
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
ttd
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
PRESIDEN
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
