PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) RRI dan TVRI wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan.
(2) Penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi
yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan
beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dan
memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan
penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini
