Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang bersumber dari dana bagian Pemerintah dari kontrak kerjasama batubara: a. sebesar Rp. 60.300.000.000,00 (enam puluh miliar tiga ratus juta rupiah) untuk pembangunan pabrik briket batubara yang telah di bangun di Tanjung Enim, Tarahan dan Gresik I tahun 1993.
b. sebesar Rp 224.200.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan pabrik briket batubara masing-masing 1 (satu) pabrik yang akan di bangun di Serang, semarang, dan Cicacap, serta 2 (dua) pabrik di Gresik; dan 2. Besarnya seluruh nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 284.500.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
