Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1980.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang bersumber dari dana bagian Pemerintah dari kontrak kerjasama batubara: a. sebesar Rp. 60.300.000.000,00 (enam puluh miliar tiga ratus juta rupiah) untuk pembangunan pabrik briket batubara yang telah di bangun di Tanjung Enim, Tarahan dan Gresik I tahun 1993.
b. sebesar Rp 224.200.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan pabrik briket batubara masing-masing 1 (satu) pabrik yang akan di bangun di Serang, semarang, dan Cicacap, serta 2 (dua) pabrik di Gresik; dan 2. Besarnya seluruh nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 284.500.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1998.
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 13
