PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang BENTUK DAN ISI SURAT PATEN
Pasal 1
Surat Paten diberikan dengan bentuk dan isi sesuai dengan contoh terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Surat Paten diberikan dengan bentuk dan isi sesuai dengan contoh terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini.