PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 13
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah:
melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus;
menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya. (2) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
