PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 12
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama. (2) Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri. (3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus.
