PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERKEBUNAN...
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Juni 1979.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 18
