PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG,...
Pasal 2
Hak keuangan/administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku bagi Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA serta bekas Jaksa Agung, bekas Panglima Angkatan Bersenjata, dan bekas Gubernur Bank INDONESIA serta janda/dudanya, terhitung mulai tanggal 1 April 1983.
