PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 21
BAB 4 — PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
(1) Setiap pungutan pelabuhan yang melekat pada tugas-tugas pemerintahan baik di pelabuhan yang dibuka untuk umum maupun di pelabuhan khusus ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Setiap pungutan jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri atas usul Direksi Badan Usaha Pelabuhan. (3) Pungutan tersebut pada ayat (1) Pasal ini merupakan penerimaan Negara, sedangkan pungutan tersebut pada ayat (2) Pasal ini merupakan penerimaan Badan Usaha Pelabuhan.
