Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Daerah lingkungan kerja pelabuhan meliputi wilayah perairan dan daratan dengan bangunan-bangunan dan fasilitas-fasilitas teknis lainnya yang diperlukan untuk pelayanan kapal laut dan kendaraan air lainnya serta kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan angkutan laut. (2) Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan merupakan kawasan di sekeliling daerah lingkungan kerja pelabuhan yang izin penggunaan tanah dan pembangunan gedung- gedungnya serta lain-lain bangunannya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya setelah terlebih dahulu mendengar pendapat dari Kepala Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan/Kepala Pelabuhan. (3) Batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan batas daerah lingkungan kepentingan pelabuhan ditetapkan dalam peraturan-peraturan untuk masing-masing pelabuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
