PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARGA MAKMUR DI KABUPATEN...
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur tersebut, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah pada tahap sakarang ini.
