PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARGA MAKMUR DI KABUPATEN...
Pasal 3
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
