PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XVI DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI pada saat pembubarannya kecuali unit Pabrik Gula Cot Girek, dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV. (2) Kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI Unit Pabrik Gula Cot Girek akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
