PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15...
Pasal 3
Bagi Ketua,Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bukan Pegawai Negeri mendapat tunjangan Kehormatan yang besarnya sama dengan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
