PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15...
Pasal 2
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, di atas gaji pokok yang dimaksud dalam Pasal 1 diberikan tunjangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri termasuk tunjangan jabatan.
