PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang SUMPAH JABATAN NOTARIS
Pasal 3
Sumpah diangkat oleh notaris dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya melingkungi tempat kedudukan notaris itu, atau dihadapan pembesar lain yang ditunjuk khusus untuk itu oleh Menteri Kehakiman.
