PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang SUMPAH JABATAN NOTARIS
Pasal 2
(1) Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan. (2) Bunyi kesanggupan itu sesuai dengan bunyi sumpah tersebut dalam pasal 1 ayat (2) dengan perubahan, kalimat "Demi Allah! Saja bersumpah" menjadi "Saya menerangkan dan sanggup dengan sungguh-sungguh".
