PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 6
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
