PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 58
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan
Pemerintah Daerah melakukan upaya pengembangan dalam rangka diversifikasi Produk Tembakau yang penggunaannya akan membawa manfaat bagi kesehatan.
(2) Diversifikasi . . .
(2) Diversifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian tanaman tembakau.
Bagian Kedua
Pengawasan
