PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 57
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan dengan:
- mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
- mencegah perokok pemula dan melakukan konseling berhenti merokok;
- memberikan informasi, edukasi, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat;
- bekerja sama dengan badan/atau lembaga internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu penyelenggaraan pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan.
